Kesehatan merupakan faktor terpenting
dalam kehidupan. Seseorang yang sehat, baik jasmani maupun rohani, ia akan lebih
memiliki banyak peluang untuk mencapai kesejahteraan hidup. Berdasarkan amanat pasal 28 H ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan
kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
Hal ini telah menjadi rahasia umum yang tidak hanya
mencakup lingkungan kesehatan saja. Publik sudah tidak asing lagi dengan
kenyataan buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia. Berbagai fakta tentang
pelayanan kesehatan yang sangat minim banyak kita temukan di berbagai media
seperti televisi maupun berbagai komplain di situs internet.
Dalam
kebidanan sendiri, masalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)
selalu menjadi topik hangat yang selalu di perbincangkan. Tenaga kesehatan
dalam hal ini selalu memutar otak bagaimana cara menurunkan AKI dan AKB. Data
terakhir menunjukkan angka yang masih tinggi. AKI di Indoneisa sebanyak 248 per
100.000 kelahiran hidup AKB sebanyak 34 per 1000 kelahiran hidup.
AKI digunakan sebagai tolak ukur pelayanan kesehatan
ibu di suatu negara, sehingga jika AKI masih tinggi dapat diartikan bahwa pelayanan
kesehatan ibu belum juga baik. Salah satu penyebab utama kematian ibu adalah
terjadinya kegawatdaruratan pada Ibu terutama pada masa kehamilan dan
persalinan serta pasca persalinan, dimana
ibu tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
Bidan merupakan tenaga kesehatan
terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat
sehingga seorang bidan dituntut untuk memiliki kompetensi dalam memberikan
asuhan yang terbaik dan berkualitas termasuk dalam memberikan penanganan pra-rujukan
terhadap kasus kegawatdaruratan yang terjadi.
Dalam hal ini Menteri Kesehatan
mengambil langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
yang masih sangat minim. Salah satu
upayanya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri kesehatan RI nomor
161/Menkes/Per/I/2010, yang kemudian direvisi karena dirasa perlu untuk
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dengan Permenkes RI nomor
1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Uji kompetensi sebagaimana yang dimaksudkan pada
Permenkes ini adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan
sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Dengan diwajibkannya
tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memilki
STR (Surat Tanda Registrasi), maka secara otomatis tenaga kesehatan yang
bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi.
Uji kompetensi ini juga diadakan sebagai bentuk
seleksi terhadap lulusan-lulusan dari berbagai institusi pendidikan profesi
kesehatan. Seperti yang kita ketahui, betapa banyaknya institusi kesehatan di
Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari pandangan masyarakat mengenai
lulusan-lulusan pendidikan profesi kesehatan yang akan lebih mudah mencari
pekerjaan, rasa-rasanya sekolah di institusi pendidikan profesi kesehatan bukan
lagi menurut panggilan hati untuk mengabdi melayani masyarakat melainkan
hanyalah kepentingan masa depan pribadi. Sehingga tidak sedikit muncul oknum
tidak bertanggungjawab membuat sebuah institusi kesehatan yang sama sekali
tidak memperhatikan kualitas lulusannya. Maka, dengan adanya ujian kompetensi, lulusan
dari institusi yang benar-benar terbukti kualitasnyalah yang akan berhasil
melalui ujian kompetensi dan memperoleh STR untuk dapat bekerja. Sistem dari
soal-soal uji kompetensi diberlakukan secara Nasional, dibuat di MTKI pusat di
Jakarta dan disebarkan pada MTKP di daerah dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
Dengan upaya yang demikian, maka diharapkan adanya peningkatan kualitas
pelayanan yang jauh lebih baik untuk melayani masyarakat. Sehingga terciptalah
generasi sehat yang juga berkualitas.
Ibu Rini Kristiyanti, SST selaku sekertaris
prodi DIII Kebidanan STIKES Muhammadiyah Pekajangan saat diwawancarai 27 Maret
2012, menuturkan pendapatnya tentang akan diadakannya ujian kompetensi bagi
lulusan-lulusan Institusi Pendidikan Kesehatan; “Hal ini memang nampaknya
memberatkan mahasiswa, namun memang itu sebuah tuntutan. Kenapa pemerintah
mengeluarkan keputusan itu pasti ada dasarnya, lalu apa dasarnya? Kalau dari
bidan itu sendiri, AKI dan AKB masih tinggi, sehingga memang dibutuhkan seorang
bidan, seorang yang penolong persalinan, yang memang benar-benar kompeten. Faktanya
walaupun pendidikan bidan sudah sangat banyak yaitu ±700 Institusi Kebidanan di
Indonesia namun ternyata dari angka yang banyak itu AKI masih juga tinggi, maka
untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) seorang tenaga kesehatan harus
sudah memiliki kompetensi.”
Terkait dengan persiapan STIKES
Muhammadiyah Pekajangan – Pekalongan khususnya Prodi D III Kebidanan beliau
menjelaskan bahwa; “Untuk persiapan dari STIKES Muhammadiyah Pekajangan –
Pekalongan khususnya Prodi DIII Kebidanan sendiri adalah seperti biasanya,
yaitu memfasilitasi mahasiswa berupa review skill dan knowledge nya. Mungkin dengan
adanya ujian kompetensi, review ini sendiri akan diadakan lebih dari sekali. Karena
ketika tidak lulus mahasiswa akan dikembalikan ke Institusi.” Dengan kata lain,
mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian kompetensi ini akan menjadi
tanggungjawab Institusi, yaitu berupa pengembalian untuk dibina kembali.
Ketika ditanya tentang pesan untuk
mahasiswa PRODI DIII Kebidanan dalam menghadapi ujian kompetensi yang nampaknya
menjadi momok menakutkan bagi mahasiswa tentang nasib masa depannya, beliau
mengatakan; “Jalani saja, ini tuntutan. Optimis!”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar