Senin, 29 Oktober 2012

2012 : Menuju Pelayanan Berkualitas

-->
Kesehatan merupakan faktor terpenting dalam kehidupan. Seseorang yang sehat, baik jasmani maupun rohani, ia akan lebih memiliki banyak peluang untuk mencapai kesejahteraan hidup. Berdasarkan amanat pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Hal ini telah menjadi rahasia umum yang tidak hanya mencakup lingkungan kesehatan saja. Publik sudah tidak asing lagi dengan kenyataan buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia. Berbagai fakta tentang pelayanan kesehatan yang sangat minim banyak kita temukan di berbagai media seperti televisi maupun berbagai komplain di situs internet.
Dalam kebidanan sendiri, masalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) selalu menjadi topik hangat yang selalu di perbincangkan. Tenaga kesehatan dalam hal ini selalu memutar otak bagaimana cara menurunkan AKI dan AKB. Data terakhir menunjukkan angka yang masih tinggi. AKI di Indoneisa sebanyak 248 per 100.000 kelahiran hidup AKB sebanyak 34 per 1000 kelahiran hidup.
AKI digunakan sebagai tolak ukur pelayanan kesehatan ibu di suatu negara, sehingga jika AKI masih tinggi dapat diartikan bahwa pelayanan kesehatan ibu belum juga baik. Salah satu penyebab utama kematian ibu adalah terjadinya kegawatdaruratan pada Ibu terutama pada masa kehamilan dan persalinan serta pasca persalinan, dimana ibu tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Bidan merupakan tenaga kesehatan terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat sehingga seorang bidan dituntut untuk memiliki kompetensi dalam memberikan asuhan yang terbaik dan berkualitas termasuk dalam memberikan penanganan pra-rujukan terhadap kasus kegawatdaruratan yang terjadi.

Dalam hal ini Menteri Kesehatan mengambil langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang masih sangat minim. Salah satu upayanya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri kesehatan RI nomor 161/Menkes/Per/I/2010, yang kemudian direvisi karena dirasa perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dengan Permenkes RI nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Uji kompetensi sebagaimana yang dimaksudkan pada Permenkes ini adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Dengan diwajibkannya tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memilki STR (Surat Tanda Registrasi), maka secara otomatis tenaga kesehatan yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi.

Uji kompetensi ini juga diadakan sebagai bentuk seleksi terhadap lulusan-lulusan dari berbagai institusi pendidikan profesi kesehatan. Seperti yang kita ketahui, betapa banyaknya institusi kesehatan di Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari pandangan masyarakat mengenai lulusan-lulusan pendidikan profesi kesehatan yang akan lebih mudah mencari pekerjaan, rasa-rasanya sekolah di institusi pendidikan profesi kesehatan bukan lagi menurut panggilan hati untuk mengabdi melayani masyarakat melainkan hanyalah kepentingan masa depan pribadi. Sehingga tidak sedikit muncul oknum tidak bertanggungjawab membuat sebuah institusi kesehatan yang sama sekali tidak memperhatikan kualitas lulusannya. Maka, dengan adanya ujian kompetensi, lulusan dari institusi yang benar-benar terbukti kualitasnyalah yang akan berhasil melalui ujian kompetensi dan memperoleh STR untuk dapat bekerja. Sistem dari soal-soal uji kompetensi diberlakukan secara Nasional, dibuat di MTKI pusat di Jakarta dan disebarkan pada MTKP di daerah dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Dengan upaya yang demikian, maka diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik untuk melayani masyarakat. Sehingga terciptalah generasi sehat yang juga berkualitas.

            Ibu Rini Kristiyanti, SST selaku sekertaris prodi DIII Kebidanan STIKES Muhammadiyah Pekajangan saat diwawancarai 27 Maret 2012, menuturkan pendapatnya tentang akan diadakannya ujian kompetensi bagi lulusan-lulusan Institusi Pendidikan Kesehatan; “Hal ini memang nampaknya memberatkan mahasiswa, namun memang itu sebuah tuntutan. Kenapa pemerintah mengeluarkan keputusan itu pasti ada dasarnya, lalu apa dasarnya? Kalau dari bidan itu sendiri, AKI dan AKB masih tinggi, sehingga memang dibutuhkan seorang bidan, seorang yang penolong persalinan, yang memang benar-benar kompeten. Faktanya walaupun pendidikan bidan sudah sangat banyak yaitu ±700 Institusi Kebidanan di Indonesia namun ternyata dari angka yang banyak itu AKI masih juga tinggi, maka untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) seorang tenaga kesehatan harus sudah memiliki kompetensi.”

            Terkait dengan persiapan STIKES Muhammadiyah Pekajangan – Pekalongan khususnya Prodi D III Kebidanan beliau menjelaskan bahwa; “Untuk persiapan dari STIKES Muhammadiyah Pekajangan – Pekalongan khususnya Prodi DIII Kebidanan sendiri adalah seperti biasanya, yaitu memfasilitasi mahasiswa berupa review skill dan knowledge nya. Mungkin dengan adanya ujian kompetensi, review ini sendiri akan diadakan lebih dari sekali. Karena ketika tidak lulus mahasiswa akan dikembalikan ke Institusi.” Dengan kata lain, mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian kompetensi ini akan menjadi tanggungjawab Institusi, yaitu berupa pengembalian untuk dibina kembali.

            Ketika ditanya tentang pesan untuk mahasiswa PRODI DIII Kebidanan dalam menghadapi ujian kompetensi yang nampaknya menjadi momok menakutkan bagi mahasiswa tentang nasib masa depannya, beliau mengatakan; “Jalani saja, ini tuntutan. Optimis!”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar